Alat Pelindung Diri di Ruangan Kimia

No comment 22 views

KUTAI TIMUR- Kesadaran terhadap perlindungan diri di lokasi kerja terus digalakkan. Diantaranya di ruangan kimia PERUMDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur (TTB KT). Personil yang bertugas diwajibkan memakai alat pelindung saat beraktifitas dengan bahan kimia.

Direktur Teknik (Dirtek) Galuh Boyo Munanto meminta agar karyawan yang bertugas diruang kimia memakai alat pelindung diri lengkap. Hal tersebut dimaksudkan agar pekerja terjaga dari efek bahan kimia. Sekaligus menanamkan kedisiplinan dalam penggunaan alat kerja dalam tiap kegiatan.

“Tolong kaca mata, masker selalu digunakan saat di ruang kimia,” pintanya saat kegiatan safety talk di area produksi beberapa waktu lalu.

Galuh juga menginstruksikan kepada bagian laboratorium untuk menyiapkan lembar data keselamatan kerja. Lembar yang berisi informasi bahan kimia itu ditempel pada ruangan kimia. Tujuannya agar tiap petugas mengetahui bahaya, cara menghindari kecelakan kerja dan pertolongan pertama jika terkena zat kimia.

“Saya minta bagian laboratorium segera menempelkan lembar data itu. Termasuk kelengkapan lain guna mendukung K3. Semua nanti bertahap kita penuhi. Terpenting apa yang dapat kita lakukan sekarang untuk segera di laksanakan,” ungkapnya.

Pada Safety talk kali ini membahas Material Safety Data Sheet (MSDS) atau Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB). LDKB adalah lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan. Termasuk cara penanganan, hingga tindakan khusus dalam keadaan darurat. Turut hadir dalam kesempatan ini Manajer Produksi Fahrul, Asisten Manajer Produksi Robi Saputra, Asisten Manajer Humas Yusriani Piter T, para koodinator, lalu staf produksi, perawatan dan laboratorium.

Diketahui, PERUMDAM TTB KT kerap mengelar Safety talk. Khususnya di area produksi. Caranya dengan memberikan edukasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan kerja.

Sebagai informasi, MSDS atau LDBK ini tercantum dalam Peraturan Kepmenaker No. Kep. 187/ MEN/ 1999, PP No. 74 Tahun 2001, dan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 87/ M-IND/ PER/ 9/2009. Yakni, semua bahan kimia berbahaya, baik yang digunakan dalam produksi maupun yang ada di gudang penyimpanan wajib memiliki MSDS. (HumasPERUMDAM)

Tweet
author
No Response

Leave a reply "Alat Pelindung Diri di Ruangan Kimia"