Subsidi Tagihan Air Dampak Covid19 Resmi Berakhir

KUTAI TIMUR- Berdasarkan surat edaran PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur Nomor : 690/064/SE/PDAM-KT/VI/2020. Pemberian bantuan keringanan biaya tagihan air akibat dampak covid 19 di Kutim telah berakhir. Terhitung mulai 1 Juli 2020 pembayaran air kembali normal.

Surat yang dikeluarkan 26 Juni 2020 itu merujuk pada surat perintah tugas bupati nomor : 180/28/HK-PPU/IV/2020 prihal upaya membantu dan meringankan beban masyarakat akibat covid19.

Adapun pelanggan yang pembayaran kembali normal adalah kelompok rumah tangga golongan 1D, 2B dan 2C. Kemudian kelompok sosial khusus yang masuk golongan 1B, 1C dan 2D.

Surat edaran ini juga dilaporkan kesejumlah instansi terkait. Mulai dari Bupati, Dewan Pengawas PDAM Kutim, Kepala Inspektorat Daerah Kutim dan Kepala Kejaksaan Negeri Kutim.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur telah memberikan keringan biaya air selama 3 bulan lamanya. Akibat dampak covid19. Pengratisan tagihan air diberikan untuk periode April kepada golongan 1D, 2D dan 2C. Kemudian terdapat evaluasi untuk Mei dan Juni dengan diberikannya subsidi sebesar Rp 200.000 termasuk kepada kelompok sosial khusus 1B, 1C serta 2D.

Jumlah pelanggan penerima bantuan atau subsidi berdasarkan Daftar Rekening Ditagihkan (DRD) Mei dan Juni 2020 adalah sebanyak 23.841 KK. Dengan uraian Rumah Tangga I Golongan 1D sebanyak 847 KK/SL, Rumah Tangga II Golongan 2B ada 19.822 KK/SL, Rumah Tangga III Golongan 2C yaitu 1.399 KK/SL, Sosial Khusus I Golongan 1B 376 KK/SL, Sosial Khusus II Golongan 1C 174 KK/SL, dan Niaga Kecil Golongan 2D 1.223 KK/SL.(HumasPDAM)

Tweet
author
No Response

Leave a reply "Subsidi Tagihan Air Dampak Covid19 Resmi Berakhir"