PERUMDAM Kutim Undang Media Untuk Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air

KUTAI TIMUR- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (PERUMDAM TTB KT) mulai sosialisasi penyesuaian tarif air untuk tahun 2023. Guna mempercepat tersebarnya informasi ke ranah publik, PERUMDAM TTB KT menyampaikan melalui media masa. Harapannya agar tarif baru ini dapat menjangkau ke pelanggan hingga 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur.

Direktur Utama PERUMDAM TTB KT, Suparjan menjelaskan, penyesuaian tarif air tahun 2023 dilakukan karena meningkatnya biaya operasional dan pemeliharaan. Seperti kenaikan harga material, jasa pengiriman, ongkos kerja, lalu keterbatasan dana untuk pengembangan kapasitas produksi serta perluasan jaringan perpipaan.

"Penyesuaian tarif terakhir dilakukan di tahun 2017 atau 5 tahun lalu. Melihat kondisi sekarang harga semua naik. Kenaikan BBM, harga barang, ongkos angkut barang semua berubah. Dengan kenaikan harga itu, PERUMDAM TTB KT sulit bertahan jika tidak melakukan penyesuaian tarif," ungkapnya.

Suparjan melanjutkan, penyesuaian tarif juga bertujuan mewujudkan tarif Full Cost Recovery (FCR) yang merupakan tarif pemulihan atas biaya operasional dalam sistem penyediaan air minum (SPAM). Kemudian untuk menjaga, meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan. Termasuk menjamin keberlangsungan hidup perusahaan.

"Kalau belum FCR, otomatis dana kita terbatas, sulit untuk mandiri dan pemeliharaan bisa tertunda karena tidak punya dana. Mau perbaikan pipa bocor, genset rusak tidak punya dana. Jika terus berharap subsidi pemerintah, tentu akan membuat PERUMDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur tidak kreatif, tidak cekatan," jelasnya.

Penetapan tarif baru, sebut Suparjan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah, lalu Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Kemudian Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 500/K.162/2022 tanggal 14 maret 2022, tentang penetapan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum kabupaten/ kota di provinsi kaltim tahun 2022. Serta Keputusan Bupati Kutim Nomor : 500/K.725/2022 tentang penetapan besaran tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

"Berdasarkan Keputusan Gubernur, sebenarnya penyesuaian tarif dapat dilakukan di tahun 2022, Namun karena PERUMDAM kita belum siap, maka pemberlakuan tarif kita undur 1 tahun," Bebernya.

Suparjan menguraikan, penerapan tarif juga didasarkan atas klasifikasi pelanggan yang disesuaikan dengan kelompok golongan. Seperti golongan sosial, rumah tangga, lalu niaga kecil, niaga besar, industri hingga pelabuhan. Tarif ini berlaku untuk tagihan periode pembayaran di Februari tahun 2023.

Sedangkan pemberlakuan denda bagi pelanggan yang menuggak pembayaran dirubah. Awalnya berlaku denda secara akumulasi kini menjadi denda flat.

"Kenaikan rata-rata Rp 1.800 /meter kubik. Untuk denda berlakukan flat. Yakni, jika pelanggan menunggak satu bulan dengan tagihan 100 ribu, maka dikenakan denda 10% atau setara 10 ribu rupiah. Kemudian bulan berikutnya sama, 10% juga, yang disusul dengan penyegelan meteran air atau ditutup sementara, " tuturnya.

Kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif air minum PERUMDAM TTB KT ini berlangsung di Warkop Naik Kelas, Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara, Sabtu, (31/12/2023). .
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Umum Muhammad Ja'is, Direktur Teknik Galuh B Munanto, Dewan Pengawas Agri, Manajer Umum Noor Hadi Syaputra, Manajer Keuangan Reza Alman Falutti dan sejumlah wartawan dari media cetak dan media online.
(Humas Perumdam)

Tweet
author
No Response

Leave a reply "PERUMDAM Kutim Undang Media Untuk Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air"