Direktur PDAM Kutim keluarkan Kebijakan Bekerja di Rumah bagi Karyawan

KUTAI TIMUR-PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur (PDAM TTB KT) melalui persetujuan direktur telah mengeluarkan kebijakan bekerja dirumah atau Work From Home (WFH) untuk karyawan.

Dalam surat edaran Nomor : 800/26/SE/PDAM-KT/III/2020 bahwa aturan ini sudah dimulai dan berlaku sejak Senin 23 Maret hingga 6 April 2020. Edaran mencantumkan 5 poin penting meliputi, pertama pelaksanaan tugas dari rumah dilaksanakan memanfaatkan teknologi whatsapp, email dan teknologi lainnya.

Selanjutnya, pegawai dapat dipanggil kekantor sewaktu-waktu jika keadaan mendesak. Karyawan yang bekerja dirumah dilarang berpergian ketempat umum kecuali untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan.

Terakhir WFH ini tidak berlaku untuk pengawai yang menduduki jabatan Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Cabang, Kepala Unit/unit pembantu, kasir, koordinator, serta pegawai yang bekerja sebagai operator produksi, piket distribusi dan tenaga keamanan.

Seperti diketahui, untuk mencegah merebaknya virus covid 19 ini. Mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Seperti social distancing, physical distancing atau jaga jarak hingga meliburkan sekolah dan menerapkan kegiatan belajar mengajarnya secara online.

Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur Suparjan, ST mengatakan kebijakan perubahan sistem kerja dilingkungan pdam yakni WFH jangan sampai disalah gunakan. Apalagi sampai melalaikan tugas dan tanggung jawabnya.

"Semua kita pantau, pegawai yang bekerja dirumah wajib membuat laporan pekerjaan apa saja yang dilakukan selama dirumah," kata Suparjan, ST saat ditemui diruang kerjanya, Kantor PDAM Pusat, Jalan Papa Charlie, Kabo Jaya, Sangatta, beberapa waktu lalu.

Suparjan, ST menambahkan, pegawai yang bekerja dirumah tidak boleh keluar daerah. Menghidupkan alat komunikasi atau handphone.

"Pengawai bersedia dipanggil kekantor sewaktu-waktu jika diperlukan," terangnya

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan penerapan WFH selain bertujuan mengurangi kepadatan dilingkungan kerja. Berikut pencegahan penyebaran virus covid19 khusus dilingkungan PDAM.

"Supaya tujuan dari menjaga jarak, social distancing terpenuhi,"ungkapnya(HumasPDAM)

Tweet
author
No Response

Leave a reply "Direktur PDAM Kutim keluarkan Kebijakan Bekerja di Rumah bagi Karyawan"