Penyesuaian Tarif di PERUMDAM Kutim

No comment 57 views

KUTAI TIMUR-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (PERUMDAM TTB KT) akan melakukan penyesuaian tarif. Adapun penyesuaian tarif dilakukan bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Direktur Utama (Dirut) PERUMDAM TTB KT Ir. Suparjan, ST mengatakan penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kaltim tahun 2022. Dimana ada sebagian PERUMDAM telah menyesuaikan dengan peraturan tersebut. PERUMDAM Kutim melakukan penyesuaian tarif bukan semata-mata kemauan sendiri, namun kemauan dari pimpinan dan stakeholder yang menilai PERUMDAM Kutim sudah saatnya mendapatkan tarif yang layak.

“Di satu sisi tarif kita di kekang tarif minimal. Namun di sisi lain kita diberikan beban tugas yang amat berat dan itu kita biayai dari pendapat tarif itu. Hal itu membuat PERUMDAM berat bergerak. Terus melakukan efisiensi operasional yang sekencang-kencangnya. Jika itu dilakukan terus menerus dan berlarut maka kita bisa ambruk,” kata Suparjan saat apel rutin di lingkungan PERUMDAM TTB KT, Senin (19/9/2023).

Dirinya menambahkan, tarif yang diusung PERUMDAM Kutim merupakan tarif yang berkeadilan. Dimana disisi masyarakat tidak membebankan namun ditujukan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan. Sedangkan tarif berkeadilan di sisi PERUMDAM ialah harus full cost recovery, yakni tarif yang dapat menutup biaya operasional yang dikeluarkan. Sebab tidak bisa dihindari harga komponen barang pokok operasional dari tahun ke tahun terjadi peningkatan.

“Tarif yang kita ajukan tidak melebihi batas atas. Dimana tarif batas atas yang ditentukan oleh Gubernur Kaltim untuk Kabupaten Kutai Timur tahun ini sebesar Rp 12.800. Kita akan mengajukan sekitar 10 ribuan, itu masih dibawah batas atas,” ungkapnya.

Suparjan meminta seluruh karyawan karyawati memahami arah kebijakan PERUMDAM Kutim. Kini proses penyesuaian tarif dalam tahap pematangan dan menunggu penetapan oleh Bupati Kutim. Berdasarkan proses itu mari kita fokus dan jaga pelayanan kepada pelanggan. Hindari aduan pelanggan yang lama ditanggani, upayakan penangganan secepatnya. Yakni berorientasi pada pelayanan prima yang memberi kepuasan pada pelanggan.

“Alhamdulilah pelayanan kita cukup bagus, tapi perlu kita pertahankan dan ditingkatkan. pelayanan tetap diatur berdasarkaan koridor peraturan di PERUMDAM Kutim. Kalau ada pelanggan menuntut yang berlebihan, maka berikan pengertian, bahwa ada batasan yang harus kita penuhi. Pada intinya pelanggan tidak keberatan bila ada penyesuaian tarif jika diimbangi pelayanan yang bagus,” katanya.

Untuk diketahui, tarif PERUMDAM Kutim belum ada perubahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor : 539/K.732/2017 tentang Penetapan Besaran dan Struktur Tarif Air Minum PDAM. Adapun biaya produksi air bersih PERUMDAM Kutim sebesar Rp 8.673,19 per meter kubik namun harga jual air minum hanya sejumlah Rp 7.519,65.(HumasPERUMDAM)

Tweet
author
No Response

Leave a reply "Penyesuaian Tarif di PERUMDAM Kutim"