Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur selalu berupaya untuk memberikan pelayanan air minum secara continue kepada masyarakat dalam jumlah yang cukup, serta kualitas memenuhi syarat kesehatan. Namun demikian dalam hal ini sangat berkaitan dengan biaya operasional dan pemeliharaan. Maka PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur akan melakukan penyesuaian tarif air pada September 2017. Yang melatar belakangi usulan penyesuaian tarif air adalah sebagai berikut :
Tarif air yang belum full cost recovery (menutup biaya secara penuh) dimana harga jual rata-rata lebih rendah dari harga pokok produksi. Hasil Audit Kinerja Tahun 2015 .harga jual rata-rata sebesar Rp5.103,98 per M3 sedangkan harga pokok produksi sebesar Rp9.433,73 per M3
Setiap tahun selalu terjadi kenaikan bahan baku seperti bahan bakar minyak, bahan kimia, material sambungan rumah, jaringan dan asesoris pipa, serta biaya pemeliharaan genset dan pompa (peralatan mekanikal dan alektrikal). Inflasi rata-rata setiap tahun (tahun 2012 - 2016) sebesar 5.48%
Hampir 5 (lima) tahun PDAM tidak melakukan penyesuaian tarif air (penyesuaian terakhir pada bulan Juni 2012). Hal ini disebabkan 90% operasi IPA dan Kantor listriknya bersumber dari bahan bakar minyak yakni Solar dengan harga industri, sehingga PDAM harus menunggu suplai listrik dari PLN, seharusnya kenaikan tarif dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Dasar hukum penyesuaian tarif yang full cost recovery adalah sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pelayanan Air Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Timur.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum.
Permasalahan PDAM selama ini dengan tarif air yang lebih rendah dari harga pokok produksi adalah :
Ketidakmandirian PDAM dalam hal keuangan karena sangat bergantung pada subsidi Pemerintah Daerah. Apalagi kondisi keuangan Pemerintah Daerah yang saat ini sedang mengalami defisit.
Apabila tidak dilakukan penyesuaian tarif, semakin menurunkan kinerja keuangan PDAM setiap tahunnya dan sangat berpengaruh pada kelancaran pelayanan air bersih kepada masyarakat khususnya pelanggan.
Brosur Tarif (Klik Kanan dan Klik Buka Gambar di Tab Baru untuk memperbesar gambar)