Susun Dokumen RPAM untuk Acuan Pengamanan Air

KUTAI TIMUR- PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur (TTB KT) tengah membuat Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM). Hal itu bertujuan guna mengamankan keberlansungan sumber air baku hingga proses distribusi ke pelanggan. Akibat dari perubahan ekositen, prilaku manusia dan perubahan zaman.

Ketua Tim Penyusunan RPAM Rudiansyah mengatakan, pembuatan RPAM selain syarat laporan PDAM ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Kalimatan. Dokumen tersebut juga berguna sebagai acuan dalam pengambilan tindakan dan antisipasi kendala yang akan dihadapi. Termasuk memetakan gangguan di tiap proses pendistribusian air bersih. Mulai dari air baku hingga distribusi ke pelanggan.

“dengan dokumen ini kita bisa menentukan rencana dan langkah antisipasi hingga 5 tahun kedepan” sebut pria yang akrap disapa rudi ini.

Dirinya juga mengungkapkan, setelah melalui berbagi tahapan, mulai dari pembentukan tim. Kemudain investigasi ke lapangan. Perkiraan dokumen RPAM tidak lama lagi akan selesai.

“Dokumen insyaAllah bulan ini rampung,” terang Rudiansyah yang juga sebagai Kabag Teknik di ruang kerjanya Kantor Pusat PDAM, Senin (8/3/2024)

Seperti yang dikutip dari laman www.ampl.or.id, RPAM merupakan usaha pencegahan, perlindungan, serta pengendalian pasokan air minum bagi masyarakat Indonesia. RPAM merupakan adopsi dari konsep Water Safety Plan milik World Health Organization. Mengamankan air minum melalui pendekatan manajemen risiko.

Konsepnya dengan mengidentifikasi risiko dari hulu sampai ke tangan konsumen. Sehingga dapat ditentukan tindakan pengendaliannya. Secara umum RPAM diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air yang lebih baik di seluruh Indonesia dan dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, RPAM terbagi menjadi 3 komponen:

  1. Komponen Sumber, yaitu program pengamanan air minum di wilayah sumber air yang dapat berupa mata air, sungai, danau, laut, air tanah dangkal, maupun air tanah dalam. RPAM-Sumber bertujuan untuk mengendalikan pencemaran dan meningkatkan kualitas sumber air baku bagi operator air minum maupun para konsumen/pengguna yang langsung menggunakan air dari sumber air baku seperti mata air, dan lain sebagainya;

 

  1. Komponen Operator, yaitu program pengamanan air minum yang dilakukan pada sistem pengolahan air minum yang meliputi unit intake, pengolahan, dan distribusi air minum. RPAM-Operator meliputi operator berbasis institusi seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dinas, maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mengelola air minum di daerah maupun operator berbasis masyarakat seperti Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (BP-SPAM), Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum (HIPPAM), dan badan pengelola di tingkat desa dan/atau masyarakat yang mengelola air minum. RPAM-Operator bertujuan untuk mengefisiensikan biaya pengolahan dan memperbaiki pelayanan penyelenggara air minum baik oleh pemerintah, PDAM, maupun masyarakat atau swasta;

 

  1. Komponen Konsumen, yaitu program pengamanan air minum pada tingkat pengguna atau konsumen dan lebih ditujukan kepada cara-cara penyimpanan air yang aman di tingkat rumah tangga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). RPAM-Konsumen ditujukan untuk mencegah terjadinya rekontaminasi air minum setelah mencapai tangan konsumen/pengguna.

Kasubag Perencanaan Pengawasan Teknik Yayan Nuryana melalui Staf Perencanaan Teknik Vebri Prasetya Firdalansyah menambahkan, tim RPAM PDAM TTB KT dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Nomor : 800/36/Tim/PDAM-KT/XI/2020 tentang pembentukan tim pembuatan rencana pengamanan air minum (RPAM) di lingkungan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur. Beranggotakan bagian Produksi, teknik, distribusi dan Perencanaan. Di akhir 2020 sudah melakukan monitoring ke 18 Cabang/unit.

“kita monitor diantaranya dari air baku yang rentan terhadap pencemaran, lalu intake yang terdapat gangguan hewan berbahaya seperti ular dan buaya. Kemudian pipa transmisi juga pipa distribusi yang bocor akibat usia pipa dan sejumlah komponen lainnya,” ungkapnya

Untuk diketahui, penyusunan RPAM di PDAM TTB KT berdasarkan surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor LEV-146/PW17/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur, maka perlu dibentuk tim Pembuatan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) di lingkungan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur.(HumasPDAM)

Tweet
author
No Response

Leave a reply "Susun Dokumen RPAM untuk Acuan Pengamanan Air"