Sesuai dengan Peraturan Direksi PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kepegawaian Bab IX Pasal 70 ayat 1 huruf d dan Pasal 71 telah ditetapkan pemberian penghargaan kepada yang memiliki disiplin/prestasi kerja dan kinerja baik, Direktur membuat kebijakan yang tertuang dalam SK No. 800/34/PDAM-KT/IX/2013 tentang “Pemberian Penghargaan (Reward) Kepada Pegawai Yang Memiliki Disiplin dan Kinerja Baik Dilingkungan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur”.
Adapun aspek penilaian dilihat dari tingkat kehadiran pegawai dimana tidak ada ijin maupun TB (tanpa berita) dan tanggung jawab dalam menyelesaikan suatu pekerjaan baik sendiri maupun kerja kelompok (team work). Dalam sebuah pekerjaan kita harus selalu menanamkan kedisiplinan sehingga apapun yang dilakukan bisa teratur, terukur dan hasilnya akan memuaskan. Disiplin itu akan terwujud jika dimulai dari kesadaran diri untuk menjadikan disiplin itu sebuah kebutuhan bukan kewajiban.
Setelah melakukan penilaian dari aspek tersebut PDAM memberikan reward kepada satu orang pegawai yaitu Sdr. DANIEL LINGGI, ST (Plk. Perawatan Teknik). Dengan adanya reward ini dapat dijadikan motivasi agar kedepannya pegawai dapat meningkat kinerjanya sesuai dengan 5 budaya kerja dan 10 sikap kerja yang ada di PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur.