Pemberian Penghargaan Masa Kerja Pegawai

No comment 127 views

Selain mengadakan lomba untuk memperingati HUT PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur yang ke-12, PDAM juga memberikan Penghargaan Masa Kerja 10 dan 20 tahun bagi pegawai PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur sesuai dengan Peraturan Direksi PDAM TIrta Tuah Benua Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kepegawaian Bab IX Pasal 70 ayat 1 yang tertuang dalam SK Direktur No. 800/33/PDAM-KT/IX/2013. Dimana penghargaan diberikan kepada pegawai dalam periode sampai 30 September 2023 telah mempunyai masa kerja dan mengabdi, berkarya dengan baik kepada Perusahaan selama 10 dan 20 tahun secara terus menerus serta memenuhi persyaratan berhak untuk mendapatkan Penghargaan Masa Kerja 10 dan 20 tahun.

Adapun bentuk dan jenis penghargaan masa kerja masing-masing sebagai berikut :
- Penghargaan Masa Kerja 10 (sepuluh) tahun: Diberikan penghargaan 1 (satu) kali penghasilan bulan terakhir
- Penghargaan Masa Kerja 20 (dua puluh) tahun: Diberikan penghargaan 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir

Adapun Nama-nama pegawai yang mendapatkan penghargaan sebagai berikut :

Masa Kerja 20 (dua puluh) Tahun

Sunaryo

Dra. Ester Eka Wahyuni

Didik Musjayanto

Masa Kerja 10 (sepuluh) Tahun

Suparjan, ST

Agus Sugiharto, SE

Ahmad Ahwari

Junaidi

Surani

Mulyadi

Tomy Andriani

Didik Rohmad Wahyudi

Sukarni

Ali Ifanuruddin

M. Syafril Magribi

Ijuan Haikal

Saripuddin M

Rudiansyah

Noor Hadi Syaputra

Japlus

Muhammad Junaidi

Setiadi
Selamat kepada nama-nama pegawai tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kinerja sehingga mengahsilkan hasil yang lebih baik bagi PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Tweet
author
No Response

Leave a reply "Pemberian Penghargaan Masa Kerja Pegawai"