KUTAI TIMUR - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (AM TTB KT) kembali memberikan keringanan pembayaran tagihan air. Subsidi tersebut di berikan selama 3 bulan. Dari tagihan air pemakaian bulan September, Oktober, dan November tahun 2021.
Informasi tersebut langsung disampaikan Bupat Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, didampingi Direktur Perumda AM TTB KT Suparjan melalui konferensi pers, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati. Nampak hadir Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, Kajari Kutim Hendriyadi W Putro dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Kutim, Senin (4/10/2021).
"Ini merupakan tahun kedua pemerintah kutai timur beri bantuan, khususnya subsidi tagihan air. Skema ini merupakan pola atau rekayasa pemerintah untuk membantu masyarakat akibat covid 19. Kegiatan ini juga menunjukan kebersamaan kita terkait penanggulangan covid 19," ujar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, pemberian subsidi ini bukan saja bertujuan membantu warga mengurangi biaya pembayaran. Namun diharapkan dana yang seyongyanya untuk pembayaran air itu dapat digunakan untuk hal produktif.
"Dana itu bisa untuk modal usaha. Contohnya jual kopi sachet atau usaha lain yang menjadikan rumah tangga produktif dalam menghadapi pademi covid19," lanjut ardiansyah
Guna melaksanakan surat perintah tugas dari bupati nomor : 180/28/HK.PUU/VIII/2021 tanggal 1 september 2021 dalam upaya membantu dan meringankan beban masyarakat kutim dampak dari covid 19. Maka pemberisan subsidi tertuang dalam Surat edaran nomor : 001/SE/PDAM-KT/IX/2021 tentang pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan PDAM tirta tuah benua kutai timur.
Adapun penerima keringanan adalah pelanggan kategori sosial khusus 1 golongam 1 B rumah ibadah, rumah tangga I golongan I D adalah rumah sangat sederhana (RSS), rumah tangga golongan II B rumah yang tidak termasuk kualitas rumah rakyat sederhana (RSS) dan rumah mewah, rumah tangga III golongan II C adalah
rumah yang tidak termasuk kualitas rumah rakyat sederhana (RSS) dan rumah mewah namun berada di komplek perumahan/cluster, niaga kecil golongan II D adalah kios, warung, pedagang eceran dan toko, industri kecil golongan II E adalah tempat kerajinan tangan, kerajinan rumah tangga, sanggar konveksi kecil, pertenakan kecil, dan home industri kecil.
Subsidi tagihan adalah untuk pemakaian air September, Oktober, November tahun 2021 senilai Rp 200.000 per KK/SL perbulan. Bagi pelanggan yang mendapat subsidi namun tagihan air diatas Rp 200.000, maka pelanggan harus membayar kelebihannya.
Direktur Perumda AM TTB KT, Suparjan, menjelaskan, pemberian subsidi ini berdasarkan Instrukai kemendagri Nomor 21 tahun 2021 tentang penyediaan dana percepatan penyaluran bantuan sosial dan atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kabupaten. Kemudian dilanjutkan surat perintah tugas Bupati kepada Perumda AM TTB KT.
"Ada 6 kelompok pelanggan yang masuk subsidi, totalnya 30.628 sambungan rumah atau setara 84 % pelanggan Perumda,
Kemudian, di Perumda AM TTB KT ada pembayaran retribusi sampah, selama adanya subsidi maka retribusi juga ditiadakan. Penyebaran pelanggan bersubsidi ada di 21 wilayah pelayanan, di 18 kecamatan. Pelanggan diharapkan melakukan penghematan air. Utamakan pemanfaat air untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga. Dilarang menyalurkan atau membagikan air dari instalasi pelanggan dengan tujuan tertentu. Adapun skema subsidi adalah jika pemakaian air pelanggan melewati nominal subsidi maka pelanggan membayarar kelebihannya.
"Pola subsidi yakni, pembayaran tagihan dibawah 200 ribu otomatis gratis, diatas 200 ribu pelanggan membayar kelebihannya. contoh tagihannya 210 ribu, maka pelanggan tinggal bayar kelebihan 10 ribu,"ujar Suparjan.(HumasPDAM)