PDAM Kutim Gratiskan Untuk Tagihan Air dibawah 200 Ribu

KUTAI TIMUR-Hasil evaluasi dari pemberian keringanan biaya tagihan air akibat dampak Covid19. PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur (PDAM TTB KT) mengratiskan tagihan air dibawah 200 ribu.

PDAM TTB KT juga menambahkan tiga golongan yang mendapatkan keringanan pembayaran. Yakni golongan IB, IC dan IID yang meliputi rumah ibadah, panti asuhan, yayasan sosial hingga niaga kecil meliputi pedagang eceran, kios, warung, toko.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur nomor : 690/042/SE/PDAM-KT/IV/2020 tentang pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur dampak dari corona virus desease 2019 (covid19).

Di surat edaran tersebut dijelaskan periode april, tagihan air pelanggan golongan ID, IIB dan IIC gratis. Namun untuk tagihan Mei dan Juni diberikan subsidi Rp 200.000. Jika tagihan setiap rekening air melewati Rp 200.000 maka pelanggan berkewajiban membayar kelebihan tagihannya. Ini berarti jika tagihan dibawah Rp 200.000 maka gratis.

Sedangkan untuk golongan IB, IC dan 2D yang termasuk kelompok sosial khusus. tagihan airnya digratiskan hanya untuk priode pembayaran Mei. Adapun tagihan priode Juni diberlakukan subsidi senilai Rp 200.000.

Adapun dalam surat edaran tersebut diminta bagi pelanggan yang terkelompok dalam penerima bantuan hendaknya melakukan penghematan pemakaian air. Utamakan untuk kebutuhan dasar rumah tangga. Dilarang menyalurkan air ke instalasi lain dengan tujuan tertentu. Jika ada ditemukan melanggar ketentuan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Direktur PDAM TTB KT Suparjan, ST mengatakan, pemerintah melalui pdam kutim sesuai surat perintah tugas dari Bupati Nomor :180/37/HK.PPU/IV/2020 dalam upaya membantu dan meringankan beban masyarakat kutai timur dampak dari covid 19. Yakni memberikan keringanan pembayaran tagihan air.

Namun setelah dilakukan evaluasi dan konsultasi bersama tim pendamping dari kejaksaan dan Inspektorat Wilayah. Kemudian sesuai arahan bupati guna melakukan pembantasan bantuan yang bertujuan tepat anggaran, tepat sasaran dan berkeadilan. Maka diberlakukan pemberian subsidi.

"Bulan Mei dan Juni diberikan subsidi batasnya 200 ribu per sambungan rumah. Jika penggunaan air diatas 200 ribu. Pelanggan tinggal membayar kelebihan tersebut," terangnya saat jumpa pers di Ruang Rapat, Kantor Pusat PDAM, Jalan Papa Charlie, Kabo Jaya, Sangatta, Kamis (30/4/2023)

Kemudian dari hasil evaluasi ini, pihaknya juga menambah penerima bantuan. Yakni golongan sosial khusus. Termasuk golongan IID yang merupakan pedagang eceran yang perlu dibantu karena omset warung, kios, toko menurun saat covid.

"Setelah dalam perjalanannya, kita himpun informasi, mendapat masukan dan melihat kondisi dilapangan. Golongan khusus ini kita rangkum," ucapnya.

"Dari jumlah pelanggan yang menerima bantuan untuk pembayaran bulan Mei 2020 sebanyak 23.735 KK (acuan DRD april) terdapat 70% tagihannya dibawah 200 ribu, sisanya 30% tagihannya diatas 200 ribu. Terus jumlah pelanggan penerima bantuan sebanyak 23.735 KK itu setara 80% dari total pelanggan sekabupaten,"tuturnya

Turut hadir dalam jumpa pers kali ini, Kepala Bagian Umum Agus Sugiharto, SE, Kasubag Kehumasan dan Protokol Noor Hadi Syaputra dan Kasubag SIM M Herie Ilyas Asfari, A. Md. (HumasPDAM)

Tweet
author
No Response

Leave a reply "PDAM Kutim Gratiskan Untuk Tagihan Air dibawah 200 Ribu"