HAK PELANGGAN
Setiap pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur berhak untuk:
1. Memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dankontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan.
3. Mendapatkan pelayanan teknis dan administratif secara mudah, cepat, dan akurat.
4. Mendapatkan penggantian meter air apabila berdasarkan hasil tera meter menunjukan kondisi rusak.
5. Mendapatkan pelayanan dari karyawan PDAM secara ramah tamah dan sopan santun.
6. Mengajukan permohonan pemutusan sementara atas permintaan sendiri.
7. Menyampaikan pengaduan tentang layanan air bersih yang meliputi.
8. Keberatan atas tagihan rekening air apabila ada kesalahan pencatatan (diberikan waktu 7 hari dari tanggal pembayaran rekening);
a. Pendistribusian air yang tidak lancar.
b. Kualitas air yang tidak memadai.
c. hal lain yang menyangkut pelayanan air.
KEWAJIBAN PELANGGAN
- Setiap pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur berkewajiban untuk
- Membayar tagihan atas jasa pelayanan tepat waktu (tanggal 5 s.d 20 setiap bulannya)
- Segera melaporkan apabila mengetahui adanya kerusakkan pipa dinas atau sarana milik PDAM lainnya.
- Mentaati seluruh prosedur yang tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani pelanggan.
- Menjaga keutuhan instalasi dinas dan persil sambungan yang ada di rumah pelanggan.
- Memberi kemudahan kepada petugas dalam melakukan pencatatan meter dan pengembangan sarana air minum.
- Hemat dalam penggunaan air.
- Bersikap sopan dan santun dalam mengajukan komplain.
- Tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan Pegawai PDAM.