Begini Cara PDAM Kutim Lakukan Pengawasan Kualitas Air

KUTAI TIMUR-Air baku yang akan di olahan. Termasuk air bersih yang didistribusikan ke pelanggan harus terus diawasi kualitasnya. Ada sejumlah cara PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur melakukannya. Salah satunya dengan melakukan uji sampel air.

Plt Kabag Produksi Rudiansyah melalui Kasubag Laboratorium Indah Budi L mengungkapkan pihaknya rutin melakukan pengambilan sampel air. Mulai dari air baku. Air yang telah diolah di pengolahan. Hingga air bersih yang sudah didistribusikan ke pelanggan.

“Air bakunya kami ambil disungai dekat intake, Air yang sudah diolah di ambil dari bak reservoir/bak penampung sementara kemudian air kran yang ada dirumah pelanggan. Untuk yang dirumah pelanggan kami bagi tiga, yakni pelanggan yang dekat pegolahan, lalu di pertengahan dan terakhir di rumah pelanggan yang mendekati ujung pipa distribusi,” ungkapnya di ruang kerjanya belum lama ini

Endah sapaan akrapanya ini menyebut pengambilan sampel dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hasil sampel air itu langsung diantar ke laboratorium UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Kalimatan Timur. Guna dilakukan pengujian

“Sampel air akan di uji kualitasnya sesuai dengan parameter mikrobiologi, fisika dan kimia. Termasuk air limbah hasil pengolahan,” terangnya

Endah menambahkan, dalam pengambilan sampel pihaknya sudah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah. Sedangkan untuk kualitas air berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010.

“Teknis pengambilan sampel kami merujuk ke Permenkes Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010” terang wanita berhijab ini

Guna menjaga dan menjamin kualitas air bersih, PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur sebagai pengelola dan pemasok air bersih bagi masyarakat Kabupaten, dalam memproduksi air, harus melalui berbagai proses pengolahan. Tujuannya, bagaimana air yang sampai kepada masyarakat menjadi air yang bersih, layak dikonsumsi dan higienis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, air minum yang layak konsumsi harus memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu harus bebas bakteri mikrobiologi (E.Coli dan Coliform), memenuhi syarat fisika (tidak berasa, berwarna dan berbau) dan memenuhi syarat kimiawi (kadar logam sesuai baku mutu air minum).

Salah satu warga Nurlela mengungkapkan untuk kebutuhan air selama ini tidak ada kendala. Kondisi air dirumah juga bersih, mengalir lancar dan cukup deras.

“Air aman aja mas, disini tidak ada masalah,” tutur wanita yang bermukim di Jalan Poros Bontang kilometer 2 ini (HumasPDAM)

Tweet
author
No Response

Leave a reply "Begini Cara PDAM Kutim Lakukan Pengawasan Kualitas Air"